Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Pangan Nasional meliputi: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda