Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP di lingkungan unit kerja masing-masing.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan
b. laporan penyelenggaraan SPIP Badan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan semester; dan
b. laporan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh Sekretaris Utama.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur.
Koreksi Anda
