Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP Badan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan semester; dan b. laporan tahunan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh Sekretaris Utama. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur.
Koreksi Anda