Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Pangan Nasional dilakukan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan/atau e. peningkatan kompetensi auditor Inspektorat.
Koreksi Anda