Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Inspektorat. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan Lainnya. (4) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon I dan/atau unit kerja eselon II.
Koreksi Anda