Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Inspektorat.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. Kegiatan Pengawasan Lainnya.
(4) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon I dan/atau unit kerja eselon II.
Koreksi Anda
