Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur.
(2) Hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
