Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan dan ditembuskan kepada Inspektur. (2) Hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda