Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pemantauan berkelanjutan; b. Evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil Audit dan Reviu lainnya, pada Unit Kerja Eselon I masing-masing. (3) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui: a. pengelolaan rutin; b. supervisi; c. pembandingan; d. rekonsiliasi; dan e. tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. (4) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. penilaian sendiri; b. Reviu; dan c. pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern. (5) Tindak lanjut rekomendasi hasil Audit dan Reviu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil Audit dan Reviu lainnya yang ditetapkan.
Koreksi Anda