Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui Pemantauan dan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda