Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk satuan tugas SPIP yang terdiri atas: a. satuan tugas SPIP Badan Pangan Nasional; dan b. satuan tugas SPIP Unit Kerja Eselon I. (2) Satuan tugas SPIP Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Satuan tugas SPIP Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda