Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SPIP.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(4) Penerapan unsur SPIP di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program dan kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(5) Petunjuk teknis unsur SPIP di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimkasud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
