Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kesesuaian antara penyelenggaraan Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah kepada Kepala Badan.
(5) Format laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Laporan hasil penyelenggaraan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di bidang pangan selanjutnya.
Koreksi Anda
