Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional, dilakukan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai kewenangannnya dapat mendelegasikan kepada kepala perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian pedoman;
b. pendampingan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
