Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA menunjuk pimpinan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi. (3) Sistematika petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda