Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PA menunjuk pimpinan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
(3) Sistematika petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
