Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dan/atau barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
