Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan melalui perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(2) Usulan calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan seleksi berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
(3) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
(4) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA sebagai dasar pemberian Bantuan Pemerintah.
(5) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
Koreksi Anda
