Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. Kelompok Masyarakat;
c. Lembaga Pemerintah; dan/atau
d. Lembaga Nonpemerintah.
(2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda
