Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada: a. perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Lembaga Pemerintah; dan/atau d. Lembaga Nonpemerintah. (2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda