Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; dan/atau b. barang. (2) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan prasarana dan/atau sarana; d. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan/atau e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. Bantuan untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. Bantuan untuk pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan dan gizi; dan/atau c. Bantuan untuk pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
Koreksi Anda