Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/ kota; dan/atau c. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda