Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/ kota; dan/atau
c. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
