Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Pangnan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi;
b. penyusunan laporan dan penyebaran Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dan
c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
