Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pangan;
b. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pertanian;
c. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan;
d. unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Koreksi Anda
