Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pangan;
b. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pertanian;
c. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan;
d. unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Koreksi Anda
