Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dibentuk Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah;
b. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
