Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan melalui: a. pengaturan akses dan penggunaan data; b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. pencantuman pada laman; dan d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
Koreksi Anda