Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. intepretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda
