Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. intepretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda