Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperoleh dari Badan Pangan atau perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(2) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperoleh dari kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
