Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder.
Koreksi Anda