Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.
Koreksi Anda
