Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisisan data;
d. penyimpanan data;
e. penyajian; dan
f. penyebaran data dan informasi.
Koreksi Anda
