Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisisan data; d. penyimpanan data; e. penyajian; dan f. penyebaran data dan informasi.
Koreksi Anda