Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
