Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun instrumen peringatan dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
Koreksi Anda
