Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pengkajian atas Bahan Aktif dan Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar asal tumbuhan di peredaran. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berbasis risiko. (3) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa: a. perkembangan regulasi global; b. kesehatan; c. ekonomi; d. karakteristik Pangan Segar asal tumbuhan; e. isu keamanan Pangan; dan/atau f. pengaduan masyarakat. (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Dalam hal terdapat perubahan Bahan Aktif dan Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar asal tumbuhan di peredaran berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perubahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda