Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar asal tumbuhan di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi Batas Maksimal Residu Pestisida. (2) Daftar Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal terdapat Batas Maksimal Residu Pestisida yang belum tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Batas Maksimal Residu Pestisida menggunakan batas maksimal seragam sebesar 0,01 (nol koma nol satu) miligram per kilogram berdasarkan standar internasional mengenai Codex Guidelines on Performance Criteria for Methods of Analysis for The Determination of Pesticide Residues in Food and Feed. (4) Batas Maksimal Residu Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai acuan bagi Setiap Orang untuk: a. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsektor Pangan Segar; dan b. pengawasan Pangan Segar asal tumbuhan di peredaran. (5) Batas Maksimal Residu Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung terhadap kadar Bahan Aktif Pestisida. (6) Bahan Aktif Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. senyawa utama; b. produk turunan berupa konversi, metabolit, produk hasil reaksi; dan/atau c. pengotor (impurities), yang memiliki efek toksik. (7) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pengamanan Pangan Segar asal tumbuhan; c. penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran Pangan Segar asal tumbuhan; d. pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; e. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan/atau f. penarikan Pangan Segar asal tumbuhan dari peredaran. (8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Kepala Badan, gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda