Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Kepala Badan kepada Perum BULOG untuk operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan setiap tahun. (2) Penugasan Kepala Badan kepada Perum BULOG untuk operasi pasar khusus kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Koreksi Anda