Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Kepala Badan kepada Perum BULOG untuk operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan setiap tahun.
(2) Penugasan Kepala Badan kepada Perum BULOG untuk operasi pasar khusus kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Koreksi Anda
