Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Koperasi/Asosiasi dan/atau Peternak Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan usulan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Koperasi/Asosiasi Pengrajin Tempe dan/atau Tahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan usulan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Koreksi Anda
