Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Beras ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Jagung ditujukan kepada Peternak Mandiri dilakukan dengan cara:
a. secara langsung; dan/atau
b. melalui Koperasi/Asosiasi.
(3) Operasi pasar khusus kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Kedelai ditujukan kepada Pengrajin Tempe dan/atau Tahu dilakukan dengan cara:
a. secara langsung; dan/atau
b. melalui Koperasi/Asosiasi.
Koreksi Anda
