Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Beras ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah. (2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Jagung ditujukan kepada Peternak Mandiri dilakukan dengan cara: a. secara langsung; dan/atau b. melalui Koperasi/Asosiasi. (3) Operasi pasar khusus kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Kedelai ditujukan kepada Pengrajin Tempe dan/atau Tahu dilakukan dengan cara: a. secara langsung; dan/atau b. melalui Koperasi/Asosiasi.
Koreksi Anda