Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
a. operasi pasar umum; atau
b. operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(2) Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. langsung di tingkat eceran; dan/atau
b. melalui distributor atau mitra Perum BULOG.
(3) Operasi pasar umum secara langsung di tingkat eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di:
a. pasar tradisional, toko modern, dan/atau perdagangan melalui sistem elektronik; atau
b. tempat yang mudah dijangkau oleh Konsumen.
(4) Perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Perum BULOG.
(5) Operasi pasar umum melalui distributor atau mitra Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat eceran Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
