Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui: a. operasi pasar umum; atau b. operasi pasar khusus pada sasaran tertentu. (2) Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. langsung di tingkat eceran; dan/atau b. melalui distributor atau mitra Perum BULOG. (3) Operasi pasar umum secara langsung di tingkat eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di: a. pasar tradisional, toko modern, dan/atau perdagangan melalui sistem elektronik; atau b. tempat yang mudah dijangkau oleh Konsumen. (4) Perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Perum BULOG. (5) Operasi pasar umum melalui distributor atau mitra Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat eceran Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda