Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah, waktu, dan penyaluran Beras, Jagung, dan Kedelai kepada Konsumen dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi. (2) Penyaluran Beras, Jagung, dan Kedelai dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan Beras, Jagung, dan Kedelai yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Perum BULOG.
Koreksi Anda