Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Beras yang dijual dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan pencampuran.
(2) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan preferensi atau selera atau kecenderungan Konsumen/masyarakat.
(3) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perum BULOG.
Koreksi Anda
