Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beras yang dijual dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan pencampuran. (2) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan preferensi atau selera atau kecenderungan Konsumen/masyarakat. (3) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perum BULOG.
Koreksi Anda