Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan Perum BULOG. (3) Dalam melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda