Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Teks Saat Ini
Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk:
a. mencegah dan/atau menanggulangi Gejolak Harga Beras, Gejolak Harga Jagung, dan Gejolak Harga Kedelai;
dan/atau
b. pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah.
Koreksi Anda
