Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk: a. mencegah dan/atau menanggulangi Gejolak Harga Beras, Gejolak Harga Jagung, dan Gejolak Harga Kedelai; dan/atau b. pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah.
Koreksi Anda