Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen meliputi: a. penetapan harga pada tingkat Konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah; b. pengaturan dan pengelolaan pasokan; dan/atau c. pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah.
Koreksi Anda