Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa. 2. Jagung adalah hasil tanaman jagung (Zea mays L) berupa biji pipilan kering yang telah dipisahkan dari tongkolnya, dibersihkan, dan dikeringkan yang digunakan untuk bahan pakan ternak dan keperluan lainnya. 3. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (glycine max-merr) berupa biji kering yang telah dilepaskan dari kulit polong, dibersihkan, dan dikeringkan yang digunakan untuk bahan baku tempe, tahu, dan keperluan lainnya. 4. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi Beras kemasan di pasar tradisional, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya. 5. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. 6. Konsumen adalah perseorangan atau masyarakat atau pelaku usaha pangan yang menggunakan bahan pangan pokok untuk konsumsi dan/atau bahan baku pelaku usaha pangan. 7. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 8. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 9. Pelaku Usaha Mandiri yang selanjutnya disebut Peternak Mandiri adalah pelaku usaha budi daya ayam ras yang mempunyai parent stock dan/atau belum mempunyai parent stock tetapi sudah mampu melakukan usaha budi daya final stock secara mandiri. 10. Pengrajin Tempe dan/atau Tahu adalah sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan Kedelai menjadi tempe/tahu. 11. Koperasi/Asosiasi adalah penyalur bantuan kepada sasaran tertentu. 12. Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga Beras di tingkat Konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap HET Beras yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau masyarakat. 13. Gejolak Harga Jagung adalah peningkatan harga Jagung di tingkat Peternak Mandiri yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan Jagung di Peternak Mandiri berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau Koperasi/Asosiasi/Peternak Mandiri. 14. Gejolak Harga Kedelai adalah peningkatan harga Kedelai di tingkat Pengrajin Tempe dan/atau Tahu yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan Kedelai di Pengrajin Tempe dan/atau Tahu berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau Koperasi/Asosiasi/Pengrajin Tempe dan/atau Tahu. 15. Rapat Koordinasi adalah rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. 16. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 17. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 18. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
Koreksi Anda