Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
