Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap akhir pelaksanaan kegiatan Bantuan Pangan Pemerintah dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan rekomendasi kebijakan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah untuk Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi selanjutnya.
Koreksi Anda
