Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang perekonomian; c. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan manusia dan kebudayaan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan bencana; dan/atau h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap pelaksanaan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi; b. melakukan kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat koordinasi.
Koreksi Anda