Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kearifan lokal.
(2) Pengadaan dan penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
