Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi hanya tercatat 1 (satu) nama untuk 1 (satu) identitas dalam 1 (satu) tahap pemberian Bantuan Pangan Pemerintah.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat lebih dari 1 (satu) nama, kelebihan nama digantikan oleh penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti sesuai kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
Koreksi Anda
