Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi yaitu:
a. miskin;
b. berada di kondisi geografis yang tidak terjangkau atau sulit akses Pangan;
c. kelompok umur tertentu dalam siklus kehidupan manusia yang meliputi bayi, balita, ibu hamil dan menyusui serta anak sekolah, remaja, dan lansia;
dan/atau
d. terdampak/terkena bencana.
(2) Kriteria penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan data dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan/atau
f. kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran.
(4) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penggantian apabila penerima Bantuan Pangan Pemerintah:
a. meninggal dunia;
b. pindah domisili;
c. tidak ditemukan alamatnya;
d. sudah mampu; dan/atau
e. menolak menerima bantuan.
(5) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila memenuhi syarat berikut:
a. anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang meninggal; atau
b. keluarga rawan Pangan dan gizi yang belum menerima Bantuan Pangan Pemerintah.
(6) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang akan digantikan.
(7) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6), penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga dan diketahui oleh kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.
Koreksi Anda
