Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi disesuaikan dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda