Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. mengurangi beban pengeluaran Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi;
b. mempermudah keterjangkauan Pangan bagi Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi;
c. memenuhi gizi seimbang Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi;
d. mengantisipasi dan/atau memitigasi masyarakat terdampak bencana yang berpotensi dapat mengalami rawan Pangan dan gizi;
e. mendukung peningkatan kualitas hidup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting dengan pemenuhan Pangan dan gizi; dan/atau
f. mengatasi masalah Pangan lainnya yang dapat menyebabkan kerawanan Pangan dan gizi.
(3) Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk bantuan sosial dan penyaluran cadangan Pangan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
