Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi. (2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CKP langsung kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda