Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara penjualan CKP di pasar eceran dengan mengacu pada harga eceran tertinggi kepada masyarakat umum.
Koreksi Anda